Berita Sumut

Sempat Kabur ke Singapura, Buronan Kejari Medan Berhasil Diciduk

Faeza
mtc/ist
Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menciduk DPO Kejaksaan Negeri Medan brnama Ernita Wati (49). Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murdji, SH, MH meringkus buronan itu di rumahnya di Jalan Ek
MATATELINGA, Medan:  Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menciduk DPO Kejaksaan Negeri Medan brnama Ernita Wati (49). Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murdji, SH, MH meringkus buronan itu  di rumahnya di Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/2019) pagi.






[adx]


Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh.


Jaksa lansung menerbitka surat DPO kepada wanita itu. Tim intelejin kejaksaan kemudian terus memantau keberadaan terdakwa dan saat diketahui terdakwa sudah berada di Medan, tim meringkusnya.


"Dan hari ini, Senin (28/10/2019), pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Sumanggar.





[adx]


Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menyampaikan bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017. Dia dijerat dengan  pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan," kata Parada didampingi Kasi Intel M Yusuf.


Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.


"Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana," tandasnya. (mtc/fae)


Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:Berita SumutblibliBuronan Kejari Medan Berhasil DicidukKejari medsnMatatelingaSempat Kabur ke SingapuraTerkiniTravelokaKejari MedanKejari.medankejati sumjtKejati Sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.