Berita Sumut

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp22 Miliar BRI Agroniaga Rantauprapat Dijemput Paksa di Bekasi

Faeza
mtc/ist
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut menjemput paksa Mulyono, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp 22 miliar. Mulyono ditangkap ditangkap di Kota B

MATATELINGA, Medan: Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut menjemput paksa Mulyono, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp 22 miliar. Mulyono ditangkap ditangkap di Kota Bekasi pada Jumat (7/12).



"Benar, penyidik menangkap buronan atas nama Mulyono di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi semalam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12/2018).


Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap tersangka Mulyono. Namun Mulyono kerap mangkir. Selama pelarian, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi. Kasus ini pun bergulir sejak September 2018 kemarin.


"Tim penyidik pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan," terangnya.



Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015 lalu, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafond keseluruhan Rp22.515.000.000. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumut. 


"Tersangka merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur fiktif ini. Kemudian, tersangka melarikan diri," urainya.


Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan pimpinan Agroniaga Cabang Rantauprapat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka Mulyono dititip di Lapas Tanjung Gusta Medan untuk di Tahan selama 20 hari ke depan. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:MatatelingaSumutTerkiniKejati Sumutkorupsi BRI AGroniagaMulyono

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.