Berita Sumut

Tersangkanya Meninggal Dunia, Kasus Dugaan Pelemparan AKBP Triadi Dihentikan

James Pardede
Hand Over
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto
MATATELINGA, Medan: Dipastikan, Polrestabes Medan akan menghentikan kasus kekerasan terhadap AKBP Triadi dengan tersangka Irham Effendi Lubis. Penghentian kasus ini berkaitan dengan musibah jatuhnya material longsor yang menewaskan 3 orang pengunjung di Pemandian air terjun, pulau VII Pantai Salak, Dusun Kwala Gemuk, Desa Namosialang Kecamatan Batang Serangan, Kabupate Langkat.

Irham sendiri merupakan salah seorang diantara tiga korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.


"Ya kasusnya dihentikan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, Senin (24/6/2019).

Diketahui Irham Effendi Lubis merupakan seorang pentolan demo Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang sempat ricuhan di DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019) lalu. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi terluka di bagian lengan kiri.



Ia disangkakan pasal Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang, jo Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Jelang Hari Raya 2019, pihak Polrestabes menangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan. Namun, dalam masa penangguhan tersebut, Irham mengalami peristiwa naas. Dua orang lainnya yang meninggal dunia yakni Raidah (37) warga Jln Istiqomah Helvetia, Medan dan Rahel Qori yang merupakan putri dari Irham.


Mtc/zal

Penulis
: Mtc/zal
Editor
: James P. Pardede
Tag:dadang hartantoIrham Effendi LubisMatatelingamatatelinga.commatatelinga comTerkiniKapolrestabes

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.