Berita Sumut

Tiga Begundal Dihadiahi Timah Panas Unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan

Administrator
Matatelinga
MATATELINGA, Jakarta:  Tiga begundal spesialis bongkar toko wara laba di Asahan yang dalam aksinya senantiasa menggunakan senjata api diantaranya tersangka HI ,38,  HP ,32, dan MN ,37, ketiganya  warga dusun VII desa Bantan kecamatan dolok Masihul Serdang Bedagai  , akhirnya dapat dibekuk unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan di kampung Keling Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/10/2018).



Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK melalui Kasat Resrim Polres Asahan AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK kepada Matatelinga.com, Rabu (31/10/2018) diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana, penangkapan terhadap tiga orang pelaku kejahatan tersebut dilakukan secara gabungan antara opsnal unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang langsung dipimpin kanit jatanras Ipda M.Khomaini,STK dengan opsnal Sat.Reskrim Polres Tebing Tinggi yang lasung dipimpin kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP.Ramadani, ujarnya.



Lebih lanjut AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/142/X/2018/SU/RES Ahanan/Sek.P.Raja tertanggal 19 Oktober 2018, unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan terus melakukan monitoring dan lidik terhadap keberadaan tersangka dimaksud , ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku tindak kejahatan spesialis bongkar toko maupun gudang Indomart, Alfa mart yang berada di lintas jalinsum.

AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK juga mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka ini selalu berkelompok dan membawa senjata api untuk melumpuhkan korbannya saat melakuan perlawanan.

Unit Jatanras Satreskrim polres Asahan pada Selasa (30/10/2018) mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka berada di Kampung Keling Kota Tebing Tinggi, mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Nurdani di kawasan kampung keling kota tebing Tinggi, dari hasil penangkapan tersebut didapat informasi bahwa tersangka M.Nurdani dalam melakukan aksinya bersama  dengan 4 orang kawannya, selanjutnya tim melakukan perburuan terhadap tersangka lainnya.



Dua orang tersangka lain yang dapat dibekuk diantaranya tersangka haryadi dan tersangka Hafis serta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver , sementara terhadap dua orang lagi diantaranya "J dan A" masih dalam pengejaran opsnal unit Jatanras, namun saat dilakukan pengembangan untuk membekuk kedua tersangka yang DPO tersebut, ketiga tersangka yang sudah dibekuk  mencoba melakukan perlawanan dengan berupaya kabur, opsnal dilapangan sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka opsnal dilapangan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka tersebut.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan didapat barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, tiga butir amunisi, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam hasil kejahatan, 1 unit telpon genggam merk OPPO, 2 unit televisi, satu buah pisau, serta beberapa makanan yang ada di dalam toko wra laba tersebut.

Saat ini ketiga tersangka pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 tersebut sudah berada di tahanan Mapolres Asahan guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, pungkasnya.

(Mtc/ben)

Penulis
: Benawi
Editor
: Amrizal
Tag:MatatelingaPemkab AsahanPolres AsahanTerkinikriminalperampok bersenpitiga bagundal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.