Berita Sumut

Ungkap Sindikat Curanmor Medan-Aceh, Polisi Lumpuhkan Dua Tersangka

Faeza
(Mtc/ist)
Polsek Delitua dibantu tim dari Polrestabes Medan melumpuhkan dua orang tersangka yang menjadi bagian dari sindikat pencurian bermotor jaringan Medan-Aceh.
MATATELINGA, Medan: Polsek Delitua dibantu tim dari Polrestabes Medan melumpuhkan dua orang tersangka yang menjadi bagian dari sindikat pencurian bermotor jaringan Medan-Aceh.

Kedua tersangka yakni Edi Syahputra Alias Ganden (32) dan Alexander Bukit Alias ALEX (32), masing-maisng merupakan warga Jln Pintu Air 4 No 21 Kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor ditangkap di dua lokasi berbeda pada tanggal 10 Agustus 2017 kemarin.

"Edy ditangkap di Jalan AH Nasution sedangkan Alex ditangkap di Jalan Brigjen Katamso. keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa melumpuhkan kaki keduanya dengan timah panas,"ujar Kapolsek Deli Wira Prayatna, Minggu (13/8/2017).

Pengungkapan jaringan ini berdasarkan beberapa laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor dari sejumlah lokasi di Medan pada tanggal 3 Juli 2017 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pertama atas Suprayetno alias Sisu dan Andi Rifai.

"dari keduanya, kemudian polisi mengetahui adanya jaringan pencurian sepeda motor Medan-Aceh. Dimana hasil curian sepeda motor ini mereka jual ke Aceh," terang Wira.

Polisi kemudian melakukan pengembanagan dan akhirnya pada 10 Agustus kemarin berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang menajdi bagian curanmor Medan-Aceh ini.

"Hasil interogasi pelaku sudah sering melakukan pencurian ranmor di beberapa tempat yang berbeda bersama teman teman nya tersebut, dimana hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 40 TKP," tandas Wira. (Mtc/amr)
Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:curanmorpencurianPolsek Delitua

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.