✕
Berita Sumut

Unit UPPA Polres Asahan Tolak Laporan Korban Janji Palsu

Administrator
Matatelinga - Asahan, Bunga (19) hanya bisa bersedih dan menangisi nasibnya ketika pengaduannya ditolak oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan, Senin (24/2/2014) sekira pukul 15.00 Wib.

Kedatangan Bunga beserta orang tuanya ke Polres Asahan bermaksud melaporkan DN (19) penduduk Jalan Sei Gambus Lingungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat yang telah menggaulinya berulang kali hingga dirinya kehilangan mahkota yang seharusnya diserahkannya kepada suaminya.

Informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2013 yang lalu, dimana saat itu Bunga dibujuk rayu DN untuk melakukan hubungan suami istri, awalnya ajakan tersebut ditolak oleh Bunga, namun karena sudah kerasukan “setan” DN terus merayu Bunga dengan janji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menikahi Bunga, ternyata rayuan maut ini mampu melumpuhkan Bunga dan akhirnya DN pun mengisap “Madu” bunga pada malam itu.

Karena ketagihan DN terus menemui Bunga dan selalu meminta “Jatah” dengan tetap melancarkan janji-janji manisnya, setiap janji manis yang dikeluarkan DN membuat Bunga selalu terpedaya dan akhirnya selama 6 bulan berpacaran, DN telah menggauli gadis manis ini sebanyak 6 kali. 

Peristiwa memalukan ini akhirnya diketahui pada tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib dirumah Bunga, sewaktu keluarga Bunga undangan ke Aek Nabara. Karena rumah dalam keadaan kosong, DN nekat menemui Bunga dan merayu Bunga kembali untuk melakukan hubungan suami istri dirumah Bunga, namun perbuatan keduanya diketahui oleh adik Bunga bernama Gandi (17) karena dipergoki Gandi, DN melarikan diri. Sontak saja peristiwa ini dilaporkan Gandi kepada orang tua Bunga. Bagai disambar petir disiang hari orang tua Bunga langsung pulang kerumahnya dan mengintrogasi Bunga, alangkah terkejutnya mereka saat mengetahui putri ke 4 dari 6 bersaudara ini telah berulang kali di “Gagahi” DN. 

Merasa tidak terima orang tua Bunga bernama Zul (50) dan Yus (45) mendatangi rumah DN untuk meminta pertanggungjawaban DN, namun pihak keluarga DN menolak dan bertindak seakan melindungi putranya tersebut. Karena kecewa dengan sikap keluarga DN akhirnya keluarga Bunga melaporkan hal ini ke Mapolres Asahan.

Namun lagi-lagi orang tua Bunga harus menelan pil pahit, karena laporannya ditolak dengan alasan bahwa Bunga sudah dewasa dan sudah tidak dilindungi oleh UU Perlindungan anak.

“Kami sungguh kecewa pak, masa laporan kami ditolak oleh polisi, kami korban pak,  kalau tidak kepada Polisi jadi kepada siapa kami harus mengadu, sementara pihak keluarga DN seakan lepas tangan dengan tindakan anaknya, malah kami menduga keluarga DN sengaja menyuruh DN untuk meninggalkan Kisaran agar lepas tanggung jawab” ujar Zul kepada wartawan.

Sementara itu ketika diminta keterangannya Bunga hanya bisa menangis menyesali nasibnya.

“Saya merasa kecewa dengan sikap DN yang seakan merasa tidak bersalah dengan perbuatannya, malah yang saya kesalkan sikap keluarga DN yang seakan melindungi perbuatan putranya. Disini saya sebagai korban janji palsunya, kini saya dianggap seperti sampah yang habis manis sepah dibuang, saya juga bingung harus mengadu kemana, apa begini hukum dinegara ini? Ujar Bunga seraya menangis.

Terpisah Kanit UPPA Polres Asahan ketika hendak dikonfirmasi terkait masalah ini tidak berhasil ditemui, namun menurut keterangan juper (Juru Periksa) Unit UPPA pengaduan tersebut tidak dapat diterima karena Bunga sudah berusia 19 tahun dan sudah digolongkan dewasa.

“Kita tidak bisa menerima laporan ini, karena didalam undang-undang perlindungan anak nomor 11 tahun 2012 dalam Pasal 1 ayat 3 menyebutkan anak yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak berusia 12, tetapi belum berumur 18 tahun sehingga  kami tidak bisa melakukan penangkapan terhadap yang dilaporkan, jadi untuk masalah ini cobalah dibicarakan secara kekeluargaan” ujar Juper di unit UPPA .

Sementara itu salah seorang keluarga korban Sugeng Prandana, SH yang ikut mendampingi korban melaporkan ke Mapolres Asahan mengaku sangat kecewa dengan hukum yang berlaku.

“Kalau kasus ini tidak dapat ditangani oleh petugas dengan alasan UU Perlindungan anak, bisa jadi kasus serupa akan terjadi lagi terhadap Bunga-Bunga yang lain, karena laki-laki merasa tidak ada delik hukum yang akan menjeratnya. Atau apakah untuk kasus seperti ini harus berlaku hukum rimba?” ujar Sugeng.

 (Ibnu/adm)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.