Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (mtc/anggi)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.