Ekonomi

Hotman Paris Sarankan Pengacara Singapura, Lawan Churchiil

Administrator
Matatelinga - Jakarta, Keputusan keluarkan oleh tribunal yang terdiri dari Gabrielle
Kaufmann-Kohler sebagai president, Michael Hwang SC dan Albert Jan van
den Berg sebagai arbitor.
ICSID telah menolak keberatan atau juridictional challenges Indonesia
dalam sengketa izin tambang dengan Churchill Minings Plc.

Meski demikian, Pengacara Hotman Paris
Hutapea, meminta pemerintah Indonesia tidak terpengaruh dan menolak
perdamaian ganti rugi di luar ruang persidangan. Menurutnya, loby ke
arah perdamaian tidak diperlukan, karena posisi hukum Indonesia sangat
kuat.

"Yang perlu diperhatikan adalah, tim kuasa hukum Indonesia
perlu ditambah dengan pengacara bisnis internasional dalam bidang
litigasi," jelas dia dalam keterangan tertulisnya.

Dia
mengusulukan sebuah nama dari pengacara asal Singapura Davinder Singh.
Menurutnya, Singh sudah mempunyai banyak pengalaman dan menangani
perkara Arbitrase internasional. "Kami tidak menawarkan diri jadi tim
pembela, tetapi mengusulkan menunjuk Davinder Singh, tukas dia.

Sekadar
informasi, kasus ini bermula dari terjadinya tumpang tindih izin
pertambangan batubara di Indonesia. Pemerintah menilai Churchill Mining
berupaya melakukan penambangan di Indonesia secara tidak sah dengan
mengakuisisi perusahaan lokal (Ridlatama Group) secara diam-diam.

Atas
keputusan pemerintah itu, Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke
ICSID pada 22 Mei.  Lalu, pada 30 Mei 2012 silam, ICSID telah mengirim
pemberitahuan kepada pihak tergugat, yaitu Presiden Indonesia, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar
Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai
Timur. Dalam gugatannya, Churchill menuntut ganti rugi sebesar USD2
miliar kepada pemerintah Indones

(Okz/adm)

Tag:imfperekonomiansaham

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.