Matatelinga - Jakarta, Beberapa
kalangan masyarakat menuntut pembangunan taman kota yang memadai. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia namun tidak diikuti
dengan kesejahteraan kota dalam hal pembangunan infrastruktur hijau
seperti ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota.
Demikian
diungkapkan oleh Deputi Director Urban Development Policies and
Strategies Kementerian Pekerjaan Umum Endra Atmawidjaja saat ditemui di
Museum Satria Mandala, Jakarta, Minggu (24/8/2014).
"Masyarakat
kita sekarang lebih sejahtera, yang dituntun itu bukan hanya pembangunan
mall, tapi ruang terbuka hijau/taman kota," ucap Endra.
Endra menambahkan, saat ini kota-kota besar di Indonesia masih kekurangan pembangunan taman-taman kota yang sesuai standar.
"Kota-kota
kita kekurangan taman, ruang kota hijau, menurut undang-undang tentang
penata ruang, kami di PU diminta perhatian untuk membangun ruang terbuka
hijau publik yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," kata dia.
Dengan
adanya undang-undang penata ruang tersebut, kini Kementerian PU lanjut
Endra mengungkapkan akan membangun ruang terbuka hijau dengan bekerja
sama oleh Gubernur/Walikota se-Indonesia.
"Kami di PU bukan hanya
bangun jalan, infrastruktur, air bersih, penanggulangan sampah, kami
juga diminta bangun taman kota. Bukan hanya bangun infrastruktur
konvesional, tapi Ini adalah infrastruktur hijau," paparnya.
Ruang
Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan
lahan pada satu kawasan yang diperuntukkan untuk penghijauan tanaman.
Ruang
terbuka hijau yang ideal adalah 40 persen dari luas wilayah, selain
sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan
habitat tertentu atau budi daya pertanian dan juga untuk meningkatkan
kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
(Mt/Okz)