Ekonomi

Peduli Akan ASN, TNI dan Polri, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan ini...

rizky
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Kabar gembira bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan batasan gaji tiga profesi itu yang bisa menikmati skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Apakah kebijakan tersebut menguntungkan?



Ya, sebelumnya pemerintah hanya membatasi ASN, TNI dan Polri yang bisa menikmati pembiayaan FLPP dengan besaran maksimal gaji Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Sementara dalam rencana kebijakan baru, ASN, TNI dan Polri yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta juga bisa menikmati fasilitas FLPP. Dengan demikian, diharapkan bakal semakin banyak aparatur negara yang bisa memiliki rumah sendiri.

1. Skema masih disusun


Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M 2016 harga rumah bersubsidi paling rendah berada di pulau Jawa (tak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dengan kisaran Rp130 juta untuk tahun 2018. Sementara harga tertinggi mencapai Rp148,5 juta untuk wilayah Jabodetabek.

Saat ini, pemerintah sedang mengubah skema teknis secara keseluruhan terkait rumah subsidi untuk ASN, TNI dan Polri. Namun, sebagai bocoran informasi, skema terbaru nanti terutama terkait harga dan luasan lahan rumah subsidi yang dibiayai FLPP mencapai sekitar Rp300 juta dengan luas lahan 72 meter persegi dan subsidi bunga mencapai 5 persen setiap tahunnya. Besaran tersebut, meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun syarat untuk menerima KPR subsidi menurut Pasal 9 ayat (1) Permen PUPR Nomor 26 tahun 2016 antara lain memiliki KTP; tidak memiliki rumah; belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan memiliki penghasilan tidak melebihi batas yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.



2. Menekan kecemburuan sosial


Pemerintah memiliki alasan sendiri untuk memperluas kelompok gaji ASN, TNI dan Polri penerima manfaat FLPP. Sebelumnya banyak yang protes kenapa pembiayaan FLPP hanya diberikan kepada yang berpenghasilan Rp4 juta untuk cicilan rumah tapak dan Rp7 juta untuk cicilan rumah susun. Padahal masih banyak kalangan yang berpenghasilan Rp8 juta yang belum memiliki hunian.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan terbaru terkait pembiayaan FLPP tersebut, diharapkan bisa menekan angka kecemburuan sosial yang terjadi di tengah masyrakat terutama bagi ASN, TNI dan Polri.

Pada November 2018 lalu Bappenas telah mencatat para ASN, TNI dan Polri yang belum memiliki rumah mencapai sekitar 930.000 orang. Dengan demikian pemerintah berkomitmen untuk membangun 1 juta rumah bagi ketiga pengabdi negara tersebut.

3. Memilih rumah subsidi


Rumah subdisi telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 26 tahun 2016. Di antaranya dari segi fisik bangunan rumah, sarana dan prasarana serta utilitas umum yang harus siap huni. Paling tidak, rumah tersebut harus sudah tersedia atap, lantai, dinding, air bersih, listrik dan terfasilitasi jalan lingkungan. Mungkin saja aturan baru nanti ada perubahan segi fisik yang bisa menjadi pedoman bagi para pengembang dan penerima FLPP.

Namun, karena tingginya target sejuta rumah dikhawatirkan pengembang asal-asalan dalam membangun rumah tersebut. Oleh karena itu, calon penerima pembiayaan FLPP wajib mempertimbangkan beberapa hal terkait rumah subsidi yang mau dibeli sebagai berikut:



4. Rekam jejak pengembang


Meski pengembang rumah subsidi dipilih oleh pihak pemerintah yang bisa dipercaya, namun tetap saja kamu harus teliti mengamati bagaimana sepak terjang developer.

Upayakan untuk menggali informasi asal usul dan contoh beberapa proyek yang telah dikerjakan pengembang apakah selalu berjalan mulus atau banyak masalahnya. Ini penting untuk mengetahui pengerjaan proyek rumah yang berencana kamu beli ke depan.

5. Tentukan lokasi


Lokasi rumah sangat penting untuk kamu pertimbangkan sebelum membeli rumah subsidi. Paling tidak, pertimbangkanlah apakah lokasi rumah bisa terjangkau oleh transportasi umum, dekat dengan fasilitas publik, aman dari bencana alam, dan pastikan lahan yang dijadikan perumahan tidak sedang dalam sengketa.

Selain itu, kamu juga harus memastikan kualitas bangunan yang dikerjakan pengembang. Jika ada bangunan yang kurang sesuai dengan ketentuan, maka kamu bisa mengajukan protes ke pengembang untuk diperbaiki atau diganti dengan bahan yang sesuai.



6. Ajukan KPR dengan mudah


Memeroleh keringanan pembiayaan untuk membeli rumah melalui FLPP memang suatu hal yang diimpikan. Namun, buat kamu yang merasa tidak memerlukan program tersebut dan memilih untuk memberikan kepada yang lebih membutuhkan, kamu bisa memilih KPR sesuai kebutuhan melalui CekAja.com.

Tak kalah mudah, CekAja juga memberikan permohonan KPR secara online yang tidak membuat repot kamu untuk pergi ke bank. Kamu bisa pilih KPR mana yang paling menarik dengan cukup mengakses CekAja.com dan mengklik bagian KPR. Setelah itu, kamu bisa mendapatkan banyak informasi mana KPR yang paling menarik sesuai dengan kemampuan keuangan kamu.

(Mtc/Okz)

Penulis
: Mtc
Editor
: FJR
Sumber
: Okezone
Tag:ASNBeli RumahblibliMatatelingaPolritniTerbitkan AturanTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.