Ekonomi

Perbaiki Neraca Perdagangan, Sri Mulyani Kaji Kebijakan Pajak


Perbaiki Neraca Perdagangan, Sri Mulyani Kaji Kebijakan Pajak / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji kebijakan perpajakan agar konsisten dengan upaya pemerintah dan dunia usaha untuk memperbaiki neraca pembayaran dan neraca perdagangan.


Sri Mulyani mengungkapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dianggap sebagai disentif bagi pengusaha untuk menggunakan produk dalam negeri. Akibatnya, perusahaan lebih memilih untuk mengimpor produk yang sebenarnya diekspor dari dalam negeri demi mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi.

"Rezim seperti ini akan kami pikirkan secara mendalam sehingga tidak menimbulkan distorsi bahwa menggunakan produk dalam negeri dan melakukan ekspor justru akan menjadi diinsentif daripada dia (pelaku usaha) mengimpor barang baku atau barang modal yang bisa direstitusi," ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perwakilan pelaku usaha di Hotel Westin, Rabu (15/8) malam.


Saat ini, pemerintah dan dunia usaha berkoordinasi untuk ingin memperbaiki neraca pembayaran dan neraca perdagangan yang dalam kondisi defisit. Hal itu dilakukan melalui pembenahan sektor industri baik yang berorientasi ekspor maupun substitusi impor.

Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah mewajibkan PT Pertamina (Persero) menyerap seluruh produksi siap jual (lifting) minyak mentah di dalam negeri yang sebagian masih diekspor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).


Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rata-rata ekspor minyak mentah mencapai 225 ribu barel per hari (bph) dari total lifting yang ada di kisaran 775 ribu bph. Padahal, setiap harinya, Pertamina masih mengimpor minyak mentah sekitar 400 ribu hingga 500 ribu bph.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan selama ini, KKKS lebih banyak mengekspor porsi minyak mentah yang menjadi bagiannya dibandingkan dijual langsung untuk kilang di dalam negeri.

"Mereka (KKKS) berhak untuk melakukan yang menurut mereka ekonomis," ujarnya.

Jika ada pajak yang timbul apabila menjual minyak di dalam negeri, lanjut Arcandra, harga jual bisa menggunakan skema right to match. Dalam hal ini Pertamina akan mengikuti harga jual minyak mentah terkait jika dijual di pasar global.

"Apakah ada pajak yang timbul sesudah (penjualan di dalam negeri) itu? Kami sedang diskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kami akan carikan solusi bersama demi kebijakan yang akan memberi manfaat lebih untuk membantu rupiah kita," tandasnya.

Penulis
: Fidel W
Editor
: Fidel W
Sumber
: cnn
Tag:Pajak Pertambahan NilaiSri Mulyani IndrawatiTerkinikebijakan pajakneraca perdagangan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.