Internasional

MU PBB Loloskan Resolusi Kutuk Kekerasan Israel Terhadap Palestina di Jalur Gaza


Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang mengutuk kekerasan tentara Israel di Jalur Gaza / photo: ist
MATATELINGA, Palestina: Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang mengutuk kekerasan tentara Israel di Jalur Gaza. Resolusi tersebut juga memerintahkan Sekjen PBB Antonio Guterres untuk merekomendasikan mekanisme perlindungan internaisonal di wilayah Palestina yang dijajah Israel.

Dalam pemungutan suara rancangan resolusi yang diusulkan Turki atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Aljazair atas nama Liga Arab.

Sebanyak 120 negara mendukung resolusi, delapan menolak, 45 abstain dan 20 menyatakan diri tidak hadir.

Lebih dari 130 warga Palestina tewas dalam kekerasan sejak 30 Maret di Jalur Gaza, ribuan lagi luka-luka akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh tentara Israel.

Ke-120 negara yang mendukung resolusi juga menolak desakan Amerika Serikat untuk menyalahkan Hamas atas kekerasan yang terjadi di Jalur Gaza.

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut menyesalkan tindakan Israel yang menggunakan kekuatan mematikan yang tidak proporsional dan tidak pandang bulu terhadap warga sipil Palestina. Mereka pun menyerukan langkah-langkah perlindungan bagi warga Palestina di Gaza.

Amerika Serikat yang menggagalkan rancangan resolusi serupa di Dewan Keamanan PBB lewat vetonya menyesalkan tidak adanya kecaman terhadap Hamas di resolusi yang diajukan di MU PBB.

"Sifat resolusi ini jelas menunjukkan bahwa politik yang menggerakkan hari ini. Ini jelas satu sisi. tidak menyebut sama sekali teroris Hamas yang secara rutin memicu kekerasan di Gaza," kata Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley sebelum pemilihan.

Sebelumnya, kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) Human Rights Watch mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa kekerasan yang dilakukan tentara Israel di Jalur Gaza merupakan kejahatan perang.

"Tentara Israel telah menewaskan lebih dari 100 demonstran di Gaza dan melukai ribuan lainnya dengan peluru tajam," kata Human Rights Watch di situsnya, Rabu (13/6).

"Tindakan terhadap warga Palestina yang tidak mengancam nyawa tentara Israel itu bisa dianggap kejahatan perang."

Menurut HRW, pembunuhan yang terjadi di Gaza menunjukkan perlunya Pengadilan Kejahatan Pidana Internasional untuk membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina.

HRW menegaskan bahwa negara ketiga harus menjatuhkan sanksi yang membidik pejabat Israel yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius HAM warga Palestina di Jalur Gaza.

"Israel menggunakan kekuatan yang mematikan ketika tidak ada ancaman terhadap nyawa mereka, telah memakan banyak korban jiwa," Kata Sarah Leah Whitson, Direktur HRW di Timur Tengah.

"Komunitas internasional perlu mengakhiri cara lama di mana Israel melakukan penyelidikan untuk menutupi perilaku tentaranya, dan AS memblokir pertanggungjawaban internasional lewat veto di Dewan Keamanan."

Penulis
: Fidel W
Editor
: Fidel W
Sumber
: cnn
Tag:PBBpalestinaSekjen PBB Antonio Guterresperlindungan internaisonalresolusi yang mengutuk kekerasan tentara Israel di Jalur Gaza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.