Internasional

Terbebas Dari Ancaman Hukuman Mati, Kemlu Pulangkan WNI dari Malaysia

rizky
GOOGLE
Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan dan menyerahterimakan 2 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia pada 17 Januari 2019. Kedua WNI, Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah dan Mattari asal Bangkalan, Madura dipertemu
MATATELINGA, Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan dan menyerahterimakan 2 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia pada 17 Januari 2019. Kedua WNI, Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah dan Mattari asal Bangkalan, Madura dipertemukan kembali dengan keluarganya di Kementerian Luar Negeri, Jakarta.



Siti Nurhidayah (SN) ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou atas turuhan membawa Narkotika jenis shabu. Namun, hasil pendalaman dari Tim Perlindungan WNI Kemlu RI menunjukkan bahwa dia adalah korban penipuan.

Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa SN adalah korban. Dia dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sementara itu Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja, tetapi dalam persidangan pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.



Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun demikian, baru 8 Januari 2018, izin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal dalam pernyataan yang diterima media, Jumat (18/1/2019).

Putera tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

"Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan Pemerintah membebaskan Ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain", ujar mahasiswa semester 8 Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya saat di kelas 2 SMA ini.



Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati.

(Mtc/Okz)

Penulis
: Mtc
Editor
: FJR
Sumber
: Okezone
Tag:blibliHukuman Mati WNIKementerian Luar Negeri RIMatatelingaTerkiniwniWarga Negara Indonesia

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.