✕
Nasional

Aset PLN di Jateng dan Yogyakarta Terancam Disita

Administrator
Matatelinga - Semarang, - Lima aset milik PT PLN di wilayah Jawa Tengah terancam dilelang pada
tanggal 28 Februari 2014 mendatang. Hal tersebut menyusul putusan
Mahkamah Agung nomor 48.k/PHI.Sus/2010, yang memenangkan gugatan Serikat
Pekerja (SP).


Pada putusan tersebut PT PLN Distribusi
Jateng-DIY, wajib memenuhi tuntutan SP melakukan penyetaraan gaji dengan
total nilai Rp 48,650 miliar.


General Manager PT PLN Distribusi
Jateng-DIY Djoko R Abumanan mengatakan, kelima aset tersebut yakni
Kantor PLN (Pesero) Distribusi Jateng-DIY dengan lahan parkirnya, kantor
PLN Area Semarang, Kantor PLN Area Kudus dan gudang PLN di Demak.
Pihaknya juga telah meminta agar proses pelelangan ditunda, mengingat
PLN tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor
PK-02/PK/2013/PIH Semarang, terhadap gugatan tersebut, karena
ditemukannya bukti baru.


“Kami tidak menolak putusan tersebut,
namun kami minta pelaksanaan lelang ditunda, dengan alasan PK sedang
diajukan,” ungkap Djoko, Semarang, Senin (24/2/2014)


Menurutnya
bila kantor tersebut dilelang, para karyawan tentunya tidak dapat
bekerja. Padahal kantor tersebut merupakan kantor layanan pemerintah
yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang
kelistrikan. 


”Jadi kami tidak menjamin bila terjadi pemadaman
listrik, sebagai dampak dari pelelangan kantor PLN, sehingga karyawan
tidak bisa bekerja melayani masyarakat karena kantornya dilelang,”
tegasnya.


Sementara itu Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja
PT.PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY Bambang Andang Jaya mengatakan,
lelang yang akan dilaksanakan merupakan rumah . Sehingga hal itu tidak
akan mengganggu kinerja pelayanan listrik di wilayah Jateng dan DIY.


"Untuk
tanggal 28 februari 2014 yang dilelang adalah aset di jalan.Tanjung
yang adalah rumah dinas dengan nilai Rp.20 M. Itu tidak mengganggu
pelayanan listrik pelanggan,"ungkapnya


Ia menambahkan, lelang
aset lainnya baru akan dilakukan jika PLN tetap bersikukuh tidak mau
melaksanakan putusan MA. Untuk itu ia berharap PLN memiliki itikad baik
untuk mematuhi keputusan pengadilan.


"Kami sebenarnya tidak ingin
ini terjadi. Tapi sejak tahun 2010 sampai sekarang PLN tidak punya
itikad baik untuk membayarkan kewajibannya," ujar Bambang.



(KNIA/Okc)

Tag:nasional

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.