Nasional

Dua Mucikari High Class Diringkus Polisi

Administrator
Matatelinga - Surabaya, Dua mucikari berinisial NF alias Mami Vhea Warga Jalan Kedung Rukem, Surabaya dan AT (17) warga Jalan Simomulyo, Surabaya, ditangkap Unit III Asusila Subdit IV Ranakta Ditreskrimum Polda Jatim. 


Dua mucikari ini mengendalikan sekira 40 wanita panggilan dari berbagai usia. Beberapa di antaranya masih di bawah umur, Rabu (25/6/2014)


Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP R Bambang TB mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pelaku pertama kali ditangkap adalah AT.


"Polisi berhasil menangkap AT yang saat itu melakukan transaksi menjual gadis yang masih pelajar," kata Bambang di Mapolda Jatim.


Dari penangkapan AT inilah kemudian Polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya diketahui ada pelaku lain, yakni mami Vhea. Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada perempuan yang berstatus janda itu.


Pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan keterangan bahwa anak buah pelaku dari beragam usai. Beberapa di antaranya berusia antara 15-17 tahun hingga mahasiswa. 


Kedua tersangka ini mengaku, menjalani bisnis tersebut sejak 3 bulan yang lalu. "Kami masih melakukan pendalaman atas penangkapan ini," tukasnya. 


Dari penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya uang Rp2,7 juta, setruk hotel, foto kopi ijazah SD Gresik atas nama korban VSI.


Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Vhea antara lain uang Rp2.650.000, setruk hotel, HP, celana dalam cokelat, dan foto kopi ijazah SD atas nama korban MNS. 


(Okz/Mt)

Tag:mucikari

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.