Nasional

Hendak Kabur, Caleg Dari Partai "X" Berhasil Dibekuk Kepolisian

rizky
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA, Simpang Barat: Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Pauh, Kota Padang, Minggu (17/3/2019).



"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Minggu malam, seperti dikutip oleh wartawan.

Ia mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap," ujarnya.

Ia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.



Sebelunnya Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3/2019). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Sementara itu Ketua DPC PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.



Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

(Mtc/Okz)

Penulis
: Mtc
Editor
: FJR
Sumber
: Okezone
Tag:bliblicalegcalon legislatifMatatelingaPartaipencabulanpolitikTerkiniAnak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.