Nasional

JK dan Pimpinan Ormas Islam Serukan Pernyataan Sikap Akhiri Polemik Bakar Bendera Tauhid


JK dan Pimpinan Ormas Islam Serukan Pernyataan Sikap Akhiri Polemik Bakar Bendera Tauhid / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK) dan pimpunan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam menyerukan lima poin pernyataan sikap untuk mengakhiri polemik kekisruhan kasus pembakaran bendera oleh anggota Banser NU di Kota Garut.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh JK setelah rampung melakukan pertemuan perwakilan tokoh Islam di Rumah Dinasnya, Jalan Taman Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018) malam.

"Mengamati secara seksama peristiwa pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat. Bersama ini kami para pemimpin Ormas Islam menyampaikan pernyataan," kata JK didampingi sejumlah tokoh agama dan pimpinan lembaga negara.


Adapun lima pernyataan sikap yang disepakati adalah:

1. Para pimpinan Ormas Islam mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia dalam mengatasi berbagai masalah bangsa selalu diselesaikan dengan musyawarah dan saling pengertian serta tetap menjaga persatan dan kesatuan dengan kearifan dan nilai luhur bangsa.

2. Para Pimpinan ormas Islam yang hadir menyesalkan terjadinya pembakaran bendera di Garut dan sepakat untuk menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan.

3. Dalam upaya menyelesaikan dan mengakhiri masalah ini, oknum yang membakar dan membawa bendera telah menyampaikan permohonan maaf. Pimpinan GP Anshor serta Nahdlatul Ulama menyesalkan peristiwa tersebut dan telah menberikan sanksi atas perbuatan yang telah melampaui prosedur yang telah ditetapkan dan berharap tidak terulang kembali.

4. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bergandengan tangan untuk menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah. Mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi memperbesar masalah. Khususnya kepada segenap Umat Islam marilah kita bersama- sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah.

5. Apabila terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa ini diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Penulis
: Fidel W
Editor
: Fidel W
Sumber
: okz
Tag:bendera tauhidJK

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.