Nasional

Lagi, Veronica Koman Salah Seorang Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya

Administrator
Hand Over
Tersangka baru kerusuhan Papua
MATATELINGA, Surabaya : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka terkait insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan, Surabaya. Kali ini penyidik menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi lewat media sosial.

Ditetapkannya Veronica sebagai tersangka, berarti sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Jatim terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Pertama Tri Susanti karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.


[adx]



Kedua adalah Samsul Arifin yang diduga melakukan rasisme. Untuk tersangka Samsul Arifin dan Tri Susanti sudah ditahan di polda Jatim sejak kemarin, setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, sesuai dengan sebelumnya yang ia sampaikan bahwa ada perkembangan penyidikan terkait insiden di asrama mahasiswa papua. Dimana hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, ada perkembangan.


"Yang awalnya kami jadikan saksi, ada seseorang yang saya sebutkan VK sudah kami kirim dua surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti ternyata yang bersangkutan tidak hadir," terang Luki pada wartawan, Rabu (4/9/2019).


[adx]



Setelah dilakukan pendalaman, sambung Luki, dari media, handphone dan pengaduan masyarakat, ternyata VK adalah salah satu orang yang sangat aktif memberikan provokasi di dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan provokasi.

"VK ini sangat aktif dari bukti-bukti dan saksi yang ada 6 orang, terdiri dari 3 saksi dan 3 ahli. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK," tandas Luki

Mtc/okz

Penulis
: Mtc/okz
Editor
: James P. Pardede
Tag:JatimMatatelingapapuaPolda JatimrusuhSurabayaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.