Nasional

Lagi Lagi BNN RI Gagalkan 200 Kg Sabu Beredar, dikendalikan Jaringan Napi

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Bekasi:   Bisnis narkotika jenis sabu di Bekasi, Jawa Barat dikendalikan oleh jaringan narapidana atau napi di Pulau Jawa. Terbukti, dalam penggerebekan dan penangkapan disita 200 kilogram sabu, ribuan ekstasi dan pil happy five. Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari.



Tambah Arman, "Indikasi kuat kami, pengendalinya adalah seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Jawa," , Minggu (12/5/2019).

Indikasi itu terkuak dari hasil penangkapan dua kurir sekaligus pengedar sabu di Bekasi pada Sabtu 11 Mei pukul 20.00 WIB dan Minggu 12 Mei pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

"Kurir yang kami tangkap satu inisialnya ZUL, satu lagi FAR, relatif lebih muda, yang satu 22 tahun satunya lagi 30 tahun,"sebutnya



Arman mengungkapkan, bisnis sabu di Bekasi diduga sudah berlangsung cukup lama dan dikendalikan oleh jaringan profesional yang mempunyai cakupan luas dan berkelas kakap.

"Kita menemukan catatan, ini bukan kali pertama, setidaknya sudah empat kali terjadi di Bekasi," ucapnya.



"Dan semuanya itu dengan jumlah sekali perbuatan lebih dari 100 kilogram, ini yang perlu kami sampaikan sebagai hasil operasi," imbuhnya.

Hingga saat ini, BNN masih melakukan pengembangan dan bergerak di lapangan untuk mencari tersangka lain yang diduga terlibat.



"Kami masih melalakukan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kegiatan penyalahgunaan, peredaran dan penyeludupan narkoba," ujarnya.

Diketahui, dari operasi penggerebekan di Bekasi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi, BNN berhasil menyita total sebanyak 200 kilogram sabu, ribuan ekstasi dan pil happy five.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okezone
Tag:BNN sita 250 Kg sabuMatatelingamatatelinga.commatatelinga comNapi pengendali nrakobaTerkinijaringan narkoba Napi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.