✕
Nasional

MPR Terkejut MK Putuskan 4 Pilar Bertentangan dengan Konstitusi

Administrator
Matatelinga - Jakarta, MPR RI terkejut Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan 4 Pilar bertentangan dengan Konstitusi demikian Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengatakan pada wartawan, Jumat (11/4/2014) bersama Ketua dan Wakil Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, dan Melani Leimena Suharli.di MPR/DPR RI Jakarta.
   
Menurutnya  jika pimpinan MPR RI terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa istilah, frase 4 pilar bangsa, yang disosialisasikan oleh MPR RI selama ini bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi. MK Terjebak dengan persoalan semantik bahasa, yang seharusnya lebih menyoroti pada substansi. Di mana sejak awal 4 pilar itu hanya sebagai kemasan, bungkus saja bahwa Pancasila itu tetap di atas segala-galanya.
   
“MPR RI bertugas menyosialisasikan 4 hal mendasar (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) itu sebagai gerakan nasional, karena banyak rakyat yang tidak tahu amandemen dan hasil-hasilnya selama ini.”  Apalagi pasca reformasi 1998, kebhinnekaan itu mulai bergeser dan munculnya konflik-konflik berbau agama, suku, ras, dan antargolongan atau SARA, maka MPR melakukan pakeging, mengemas 4 pilar bangsa tersebut.
“Sehingga begitu populernya 4 pilar tersebut, maka ketika datang ke banyak tempat selalu dipanggil 4 pilar.” Namun demikian, MPR RI mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk meluruskan pada masyarakat soal putusan MK tersebut, dan MK juga ikut bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat.

“Jadi, kalau disebut bertentangan dengan UUD 1945, implikasinya selain kepada anggaran juga MPR RI tak bisa menjalankan program sosialisasi 4 hal mendasar itu kalau dianggap melanggar hukum dan ilegal. Padahal, yang dibatalkan itu istilah 4 pilar saja.”
   
Hajriyanto sebelumnya sudah meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2011, jika idealnya yang menyosialisasikan 4 pilar itu pemerintah atau Kemendikbud, karena terkait dua hal; yaitu bersifat formal, resmi, sehingga harus masuk kurikulum pendidikan sebagai pembentukan karakter (caracter building). “Dalam pendidikan itu berkesinambungan. Tapi, kalau di lembaga politik, seperti MPR, kalau citranya lagi buruk, maka MPR ikut buruk.”
   
Selain itu anggota MPR RI itu datang dan pergi, tak ada kesinambungan, tidak terus-menerus seperti dalam pendidikan.

“Lembaga MPR RI tak punya struktur ke bawah. Kalau lembaga pendidikan berkesinambungan. Apalagi masuk kurikulum, maka Kemendikbud lebih baik, Untuk itu, Mendikbud harus lebih cerdas dan cerdik,”tutur Hajriyanto Y Thohari.
   
Sedangkan Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa istilah, frase 4 pilar bangsa itu bertentangan dengan konstitusi, namun MPR RI akan tetap menyosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Soal penyebutan dan istilah tersebut memang akan diurmuskan kembali, karena putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    
“Obyek pengujian materi pasal 34 ayat (3b) hurup a UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik terhadap UUD 1945. Karena itu kewajiban pemerintah dan DPR adalah untuk menindaklanjuti putusan MK.”

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, maka MPR RI menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan menghormati putusan MK No.100/PUU-XI/2013 tentang uji materi terhadap ketentuan pasal 34 ayat (3b) hurup a UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik.
    
Karena itu, tidak benar bila terdapat pandangan yang menyatakan bahwa pasca putusan MK pemasyarakatan terhadap 4 hal mendasar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, itu tetap harus dilanjutkan. “Tetap diperlukan, dan dilanjutkan.”
   
Pemasyarakatan 4 hal yang sangat mendasar tersebut, yang selama ini telah disosialisasikan selama ini oleh MPR RI periode 2009-2014. Sama sekali tidak bermaksud mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, tapi sebagai ‘metode’ untuk memasyarakatkan 4 hal penting, dan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dalam rangka membangkitkan kembali nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI tersebut di tengah melemahnya pemahaman nilai-nilai kebangsaan saat ini, tutur Sidarto Danusubroto.

(Kocu/Mt-01)

Tag:Bawaslubomkejatisukoropsikoruptor

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.