Nasional

Musisi Ahmad Dhani di Jatuhi Hukuman 1 Tahun, Apa Komentarnya

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Surabaya:  Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap musisi Ahmad Dhani vonis 1 tahun penjara, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot. Menurut politikus Gerindra ini, majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.



Ahmad Dhani menanggapi  putusan tersebut dengan menyebutkan, "Saya sangat menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan fakta persidangan, yang saya tahu ada tiga, nanti kalau kurang biar kuasa hukum saya yang menjelaskan," sebutnya  kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

Menurut Dhani, yang pertama majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari pembuat UU ITE sendiri, yang menyatakan harus ada subjek hukum yang jadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun.



"Jadi ini adalah saksi ahli yang membuat hukum undang-undang ITE. Ini sebenarnya saksi ahli mengetahui isyaratnya apa. Kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim, harus ada subjek hukumnya. Kenapa harus ada subjek hukum, supaya tidak mereka-reka ini kayaknya yang dihina ini," sebutnya.

Maka dari itu, sambung Dhani, harus ada subjek hukum yang jelas menurut saksi ahli. Fakta inilah yang diabaikan dan disembunyikan. Kedua adalah saksi ahli pidana dari JPU, yang menyatakan ini Pasal 315 bahwa pengghinaan ringan, berbeda dengan menuduhkan sesuatu.

"Yang ketiga ada satu fakta disembunyikan bahwa yang melaporkan saya pelaku persekusi. Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam fakta hukum," ucap suami Wulan Jameela ini.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okezone
Tag:Ahmaf Dahni diVonis 1 tahunMatatelingaMusisi Ahmad DhaniPN SurabayaTerkiniujar kebencian

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.