Nasional

Pengemudi Setnov Terancam Kena Hukum karena Lalai

James Pardede
Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah). (ANTARA /Reno Esnir)
MATA TELINGA-JAKARTA. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Hilman Matauch, yang mengemudikan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto dan terlibat kecelakaan, terancam dikenai hukuman karena kelalaiannya.

"Kami kenakan undang-undang lalu lintas ini lex specialis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.



Argo menyatakan Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menuturkan penyidik telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A dan kendaraan bernomor polisi  B-1732-ZLO milik Hilman.



Saat menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan bahwa Hilman menjawab dengan lancar pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kejadian tabrakan tersebut.

Sejauh ini, kata Argo, penyidik belum berencana memeriksa urine Hilman sebagai salah satu prosedur penyelidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas.

"Kalau memang dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ungkap Argo.Mtc/Ant
Penulis
: Mtc/jms
Editor
: James P Pardede
Tag:Setnov

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.