Nasional

Presiden Jokowi: Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Jambi

rizky
google
Presiden Jokowi bagikan SK Perhutanan Sosial ke masyarakat Jambi
MATATELINGA, Jambi: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kegiatan kunjungan kerjanya di Jambi dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi.

Kepala Negara menyerahkan 92 unit SK Pehutanan Sosial seluas sekitar 91.997,54 hektare kepada 8.165 kepala keluarga (KK).

"Jangan dipikir ini kecil, 91 ribu hektare itu gede dan diberikan kepada 8.165 KK dan artinya 1 KK kurang lebih dapat 10 hektare, ini gede," kata Jokowi di Jambi, Minggu (16/12/2018).



Jokowi menambahkan, pengelolaan SK Perhutanan ini akan diberikan selama 35 tahun. Menurutnya, waktu tersebut cukup bagi para petani untuk mengelola tanah tersebut seumur hidupnya.

"Siapa yang bilang enggak cukup maju ke depan, sekarang umurnya berapa sih? 65 tahun, 35 tahun, berarti umur 90 tahun artinya sudah konsesi panjang. Yang diberikan kepada bapak ibu ini adalah hak yang diberikan untuk rakyat, kalau dulu konsesi diberikan yang gede, sekarang yang kecil-kecil, saya kasih ke rakyat," papar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menekankan bahwa tanah yang diberikan harus digarap dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah, kata dia, akan mencabut SK tersebut bila tanah tidak dikelola oleh masyarakat.



"Yang gede tidak digarap saya cabut, yang kecil enggak digarap saya cabut, setuju enggak? Ini lahannya masih banyak 91 ribu hektare, itu gede banget, gede sekali itu baru tahapan pertama dan nanti ada tahapan kedua, ketiga, agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi," katanya menandaskan.

(Mtc/Okz)

Penulis
: Mtc
Editor
: fjr
Sumber
: Okezone
Tag:Joko WidodoPeraturan Agrariapresiden riblibliMatatelingaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.