Nasional

Ratna Sarumpaet di Vonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Mikir - Mikir Banding

Administrator
Hand Over
Ratna Sarumpaet
MATATELINGA, Jakarta:   Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.



Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.

[adx]

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding setelah kliennya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir," ucap Desmihardi usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kata Desmihardi, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari apakah nantinya mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim terhadap Ratna.



"Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," sebutnya.

Dalam putusannya, hakim menyebut vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna itu dikurangi massa tahanan yang sudah dijalaninya. Sejauh ini, Ratna sudah menjalani sembilan bulan masa tahanan.

"Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan," akunya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:Matatelingamatatelinga.commatatelinga comRatna SarumpaetTerkiniberita Hoax di vonis 2 tahunhakim Vonis Ratna Sarumpaet 2 tahun

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.