Nasional

Tujuh Terdawa Kasus Pemerkosaan Massal, "Dibebaskan" Hakim, Kenapa Bisa...?

Administrator
Google
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan membebaskan Tujuh  Terdakwa pemerkosaan massal . Jaksa yang mewakili negara atas korban langsung mengajukan kasasi.

Masing masig ketujuh yang dibebaskan dari tuntutan diantaranya,  Arsan, Jainuri, Albak Dadi, Salikul Hadi, Samsuni, Jaini, dan Eko Sutiono. Mereka ramai-ramai menggilir S di rumahnya di Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan, Batola, Kalimantan Selatan seperti dilansir Detik.com.

Pemerkosaan bergilir itu dilakukan berlanjut, sedikitnya enam kali dalam kurun Juli 2016 saat suami S sedang ke luar kota. Mereka ramai-ramai mengancam akan membunuh keluarga S apabila menolak melayani nafsu mereka.

Pada 13 Juni 2017, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada para terdakwa. Tak terima, para terdakwa mengajukan banding dan dikabulkan.

Berikut alasan hakim PT Banjarmasin, Sutriadi Yahya dengan hakim anggota Permadi Widhiyatno dan Maman M Ambari yang diketok pada 22 Agustus 2017 sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (10/9/2017):

1. Majelis tinggi meragukan keterangan korban yang bisa menceritakan proses pemerkosaan secara runut, padahal pelakunya 7 orang.

2. Majelis tinggi meragukan keterangan korban yang mengakui diperkosa secara bergiliran.

3. Peristiwa itu hanya didasarkan pada keterangan korban. Majelis hakim tidak menemukan alat bukti lain yang mendukung kesaksian korban.

4. Majelis tinggi meyakini bukti kehamilan, bukan karena pemerkosaan, tapi karena hubungan dengan suaminya.

5. Majelis tinggi mempertanyakan alasan korban baru melaporkan setelah enam kali diperkosa.

6. Majelis tinggi tidak menemukan bukti siapa yang berinisiatif melakukan pemerkosaan massal itu.

7. Majelis tinggi menyatakan terjadi cukup kejanggalan yaitu dua anak korban yang ada dalam kamar tidak terbangun. Majelis tinggi menilai sudah selayaknya pemerkosaan 7 orang seharusnya gaduh dan tidak tenang dan dapat mengganggu tidur anak korban.

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.

"Tim JPU akan langsung mengajukan kasasi terhadap putusan PT Banjarmasin tersebut," kata tim JPU Kejari Banjarmasin, Deni N

Jaksa yakin dakwaanya benar yaitu dengan bukti:

1. Ahli psikologi dengan adanya alat bukti surat berupa hasil psikologi yang dilakukan dengan cara tes MCMI III yang menurut keterangan ahli hasil psikologi dari saksi korban sangat dapat dipercaya dengan tingkat kejujuran yang akurat.

2. Ahli hukum pidana yang menguatkan dalil jaksa.

3. Serta alat bukti petunjuk berupa rekaman dari Hp suami korban berupa adanya orang keluar masuk ke dalam rumah korban pada saat suami korban menoreh karet.

4. Alat bukti ahli visum et repartum, di mana majelis tingkat pertama, tidak mempertimbangkannya dikarenakan saksi korban wanita yang sudah memiliki anak dan kejadian sudah lewat dari satu minggu sehingga visumnya tidak tergambar yang kemudian diperkuat oleh alat bukti lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Mtc/Dtc)

Penulis
: Amr/Dtc/Net
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.