Aceh

Ganti Bendera Usang, Bentuk Sikap Nasionalisme Warga Langsa

Administrator
Matatelinga
Ganti Bendera Usang, Bentuk Sikap Nasionalisme Warga Langsa
MATATELINGA, Langsa:   Sejumlah elemen di Kota Langsa, melakukan aksi solidaritas menganti bendera merah putih yang sudah usang dan robek di depan salah satu rumah toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ,Sabtu (31/3/2018)



"Kita ketahui ada sebuah ruko yang benderanya sudah usang dan robek, sehingga menimbulkan empati dari kalangan jurnalis, ormas, anggota dewan dan pihak TNI dan warga Kota Langsa. Sikap ini merupakan benruk rasa Nasionalisme sejumlah elemen di daerah itu,," kata Edyanto, salah seorang wartawan media cetak terbitan Medan.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut, sebuah kebanggan yang patut diancungkan jempol, karena semangat nasionalisme yang tinggi ditengah masyarakat Kota Langsa. Terlebih, bendera merah putih adalah bendera resmi negara Republik Indonesia.



Karenanya, lanjut Edyanto, apa yang dilakukan itu, bagian dari upaya meneguhkan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa, sehingga nilai nasionalisme terus terpatri disanubari setiap warga Kota Langsa.

Sementara, anggota DPRK Langsa dari Partai Demokrat, Ir Joni mengatakan, dirinya mendukung upaya yang dilakukan untuk menganti bendera tersebut. Karena hal itu, bagian merajut persatuan dan kesatuan bangsa.

Tambah dia, sebagai generasi penerus bangsa, sudah sepantasnya untuk memelihara dan menghormati apa yang diberikan para pejuang bangsa ini, sehingga bendera merah putih berkibar di angkasa persada, harus terlihat  cerah dan bagus kondisinya.



"Mengganti bendera merah putih, suatu kewajiban warga Negara Indonesia untuk menghormati dan memelihara simbol negara. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat Kota Langsa agar dapat memperhatikan bendera yang terpasang di rumahnya," sarannya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Granat Kota Langsa, Islamsyah MTA. Menurutnya, kondisi bendera yang usang dan robek tersebut menggambarkan bahwa tidak adanya penghargaan dan penghormatan terhadap simbol negara.

"Pemasang bendera yang kondisinya rusak itu melanggar Undang - Undang nomor 24 tahun 2009 huruf C," tegasnya.

Selain itu, tambah Islamsyah, dengan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana. "Itu merupakan tindakan menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Maka, kejadian tersebut, jangan ada lagi terjadi," ujar Islamsyah yang akrab disapa Jhon Patykawa itu mengakhiri.

(Mtc/tris/Roby Sinaga)

Penulis
: tris/Roby Sinaga
Editor
: Amrizal
Tag:MatatelingaWarga Langsabendera usang diganti

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.