Jumat, 10 Nov 2017 09:15
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan terobosan baru untuk kemudahan pelaku usaha angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). Kini, mengurus Kartu Pengawas (KPS) bisa dilakukan secara online lewat situs kps.dishub.sumutprov.go.id.