Kamis, 07 Feb 2019 13:23
Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Hj Sri Astuti dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penerbitan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali, Percut Seituan, Kabupaten