Mtc/ist
Sebanyak 160 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hari ini, Senin (19/8) menggelar penghitungan ulang untuk perolehan DPRD tingkat provinsi. Penghitungan ulang ini bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MATATELINGA, Humbahas: Sebanyak 160 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hari ini, Senin (19/8) menggelar penghitungan ulang untuk perolehan DPRD tingkat provinsi. Penghitungan ulang ini bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Informasi yang dihimpun, hitung ulang ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan gugatan Parta Gerindra. Dalam gugatannya Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Dapil 9 Sumut untuk DPRD Provinsi.
[adx]
Dalam ketetapan KPU Gerindra memperoleh 7.911 suara. Harusnya Gerindra mendapat 10.009 suara. Pengurangan suara juga terjadi pada Caleg Robert Lumbantobing 2.135 suara.
Pengurangan ini diduga karena kesewenangan Bawaslu Humbahas yang meminta KPU memperbaiki data di Kecamatan Dolok Sanggul.
Penghitungan ulang dilakukan dengan cara membuka C1 plano di semua TPS khususnya di Kecamatan Dolok Sanggul. Lalu nantinya diperbaiki oleh KPU setempat. Termasuk formulir DAA1, DA 1 dan DB1. Lima Komisioner KPU Sumut turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Termasuk satu orang dari KPU RI. [adx]
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan, selama pemantauan pihaknya belum ada ditemukan kendala apapun. "Sejauh ini berjalan lancar. Jadi masih sesuai dengan rencana kita. Belum ada kendala apapun," kata Herdensi lewat sambungan telepon. Hingga saat ini penghitungan ulang masih dalam proses penyalinan ke formulir C1. Herdensi berharap, proses penghitungan ulang bisa selesai dilakukan hari ini. [adx]
Sementara itu, kata Herdensi, penetapan Anggota DPRD Provinsi terpilih baru bisa dilakukan setelah penghitungan. “Jadi waktunya lima hari setelah penghitungan ulang,” pungkasnya. (mtc)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju