Berita Sumut

Aktivis Anak Desak Pemko Medan Perhatikan Anak Terlantar

James Pardede
Istimewa
Diskusi Penanganan Kasus Anak
MATATELINGA, Medan : Aktivis perlindungan anak dari berbagai organisasi di Medan mendesak Pemerintah Kota Medan mengintensifkan pola koordinasi antar instansi pemerintah dalam penanganan anak dan perempuan terlantar.

Desakan tersebut mereka sampaikan pada diskusi penanganan kasus Rio Rita Amalia Bakara (45 thn), pedagang asongan yang mengalami kecelakaan beberapa hari lalu, di kantor Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Rabu (12/9). Diskusi yang dihadiri aktivis anak dari PKPA, SOS Childrens Village Medan, PPA Sahabat Kota, Sakti Peksos Kemensos, P2TP2A Sumut dan Dinas P3APM Medan.

Rio Rita Amalia Bakara mengalami kecelakaan sekitar jam 22.00 di kawasan Simalingkar B (4/9/18). Becak motor yang ditumpanginya menabrak batu besar dan terbalik. Rio ikut terbalik dan kepalanya membentur batu besar. Selain luka di bagian kepala, kaki kanan dan tangannya cidera sehingga tidak dapat digerakkan. Warga sekitar segera membawa korban untuk penanganan medis ke RSU USU.

Keesokan harinya, (6/9) teman korban sesama pedagangan asongan melaporkan kecelakaan tersebut kepada pendamping PKPA melalui telepon. Beberapa staff PKPA lalu menjenguk korban ke RSU USU, korban saat itu hanya ditemani seorang anaknya.

Korban tidak memiliki kartu BPJS dan identitas diri sehingga di rumah sakit berstatus pasien umum (berbayar). Korban juga tidak memiliki saudara di Medan, saudara dari pihak laki-laki dan perempuan semua di Jakarta. Ketiga anaknya masih berstatus anak-anak sehingga tidak ada pihak yang menjamin penanganan medis lebih lanjut. Akhirnya PKPA menjadi penjamin kepada rumah sakit.

Saat menjenguk korban dan setelah mengetahui status ekonomi keluarga, termasuk tidak memiliki identitas sebagai penduduk Medan, PKPA mengkoordinasikan penanganan medis dan biayanya kepada staff Dinas Sosial Kota Medan, termasuk ketiga anaknya yang setelah ibunya mengalami kecelakaan menjadi terlantar, seorang bersusia 10 tahun merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Staff Dinas Sosial Medan yang saat itu berada di luar Medan menyatakan biaya perobatan korban di RSU USU tidak dapat ditanggung dan korban agar dirujuk ke RS Pirngadi Medan. Pemindahan dari RSU USU ke RSU Pirngadi Medan, saat tersebut tidak dapat dilakukan karena RSU USU tidak mau merujuk dengan alasan mereka mampu menangani.

Terhadap permintaan PKPA agar RSU USU memberikan keringanan biaya perawatan, pihak rumah sakit melalui Humas menyatakan tidak memberikan, sehingga seluruh biaya perobatan selama tiga hari dibayar anak perempuannya yang datang dari Jakarta dan bantuan PKPA.

Penanganan Anak

Tiga anak korban (dua laki-laki dan satu perempuan) oleh PKPA dikoordinasikan mengenai pengasuhannya selama ibu mereka dirawat. Dua anak laki-lakinya memilih menjaga ibunya di rumah sakit dan satu orang yang berkebutuhan khusus diasuh sementara oleh SOS Childrens Village.

Selama menjaga ibunya, kedua anak laki-lakinya tidak dapat mengamen sehingga mereka tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa aspek dapat ditanggulangi dari bantuan personal staff PKPA dan pihak lain.

Aktivis anak menilai kasus tersebut hanyalah satu dari sekian banyak masalah anak dan keluarga terlantar yang selama ini diabaikan Pemerintah Kota Medan. Mereka menilai pemerintah tidak respon dan tidak memiliki mekanisme pola tanggap darurat yang sistemik.

"Mereka tidak seluruhnya penduduk Medan, mereka dari berbagai daerah dan disinilah pentingnya pemerintah menyadari letak geografisnya sebagai tujuan kaum urban, maka penting tersedia pola penanganan kasus emergency khususnya anak dan perempuan karena kasus ini bukanlah yang pertama dan tidak satu-satunya," kata Misran Lubis, Koordinator Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Sumut.

Menurut Misran, Medan Rumah Kita bukan semata-mata ditujukan kepada penduduk Medan, tapi hendaknya dapat dinikmati oleh siapapun, apalagi dalam kasus tersebut korban dan anaknya telah dua tahun tinggal di Medan.

Sementara T. Muhammad Razali, dari SOS Childrens Village Medan menyinggung lemahnya pola koordinasi antar dinas terkait dalam kasus tersebut. Menurutnya, antar dinas kelihatan saling lempar masalah sehingga masalah yang ada tidak tertangani semestinya.

"Kita mendengar ada dibentuk P2TP2A dan di setiap kecamatan ada Satgas namun, fungsi lembaga tersebut hanya dalam kertas saja, mereka bukan menyelesaikan masalah tapi lari dari masalah" ujarnya seraya menyoroti kinerja dinas terkait yang lebih banyak pada teori-teori, bukan pada aspek peningkatan kierja pada pelayanan prima kepada masyarakat.

Misran berharap agar Walikota Medan segera mengintensifkan pola koordinasi dan kerjasama penanganan masalah diantara dinas-dinas sehingga tersedia layanan tanggap darurat yang mudah diakses oleh siapa saja di Medan.

"Ini penting, karena kita selalu menerima berbagai kasus di lapangan, masyarakat taunya melapor ke LSM atau pendamping di lapangan, padahal tanggungjawab tersebut harusnya dipikul pemerintah. Makanya kami sangat berharap agar Walikota harus lebih aktif mengurusi aspek pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak-anak terlantar di Medan," tandasnya.
Penulis
: Mtc/James
Editor
: James P. Pardede
Tag:Kasus anakPKPAPemko Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.