Berita Sumut

Bawaslu Kabulkan Permohonan Bacaleg Perindo

Faeza
mtc/ist
Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut memerintahkan KPU membatalkan Keputusan Nomor 254/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumut Pemilu 2019
MATATELINGA, Medan: Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut memerintahkan KPU membatalkan Keputusan Nomor 254/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumut Pemilu 2019. 


Bawaslu juga meminta agar KPU menerbitkan keputusan baru yang mencantumkan nama Jonius TP Hutabarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Perindo pada Dapil Sumut 9 apabila hasil penelitian dokumen pencalonan atas nama Jonius TP Hutabarat telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Memerintahkan KPU Sumut menindaklanjuti Putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan," kata Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut Hardi Munte dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (11/10).


Majelis juga memerintahkan DPW Partai Perindo Sumut selaku Pemohon untuk menyerahkan dokumen pencalonan Anggota DPRD Sumut atas nama Jonius TP Hutabara. 


Sedangkan KPU Sumut sebagai termohon diperintahkan memverifikasi dokumen pencalonan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan Majelis ditindaklanjuti. (mtc/Amr)

Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:Bacaleg perindoBawaslu SumutSidang Adjudikasi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.