"Saat tertangkap tersangka mengaku kalau pembongkaran rumah tersebut dilakulan bukan dirinya sendiri, tetapi bersama dua orang lagi temannya yang hingga kini belum tertangkap," pungkasnya.
Akan perbuatannya tersangka dalam kasus ini dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.(mtc/bas).
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.