Berita Sumut

Bongkar Rumah Tin-Tin, Rahmad Keciduk Dalam Hitungan Jam

Faeza
Mtc/ist
MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang pria berinisial R alias Rahmad (37), warga Jalan Aman Lk. IV Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang ngakunya ikutan membongkar rumah bersama temannya akhirnya ketangkap dalam hitungan jam oleh tim gabungan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Anggota Polsek Kisaran, pada Sabtu sore (19/09). 


Pembongkaran rumah tersebut baru diketahui korban Tin- Tin (47), warga Jalan Sisingamanggaraja Perumahan Citra Harapan Kota Tebing Tinggi pada Sabtu  pagi (19/09) sekira pukul 05.30 wib, saat korban bangun tidur, ternyata 3 buah hp dan perhiasan didalam rumah hilang serta pintu belakang rumah sudah terbuka dengan kerugian berkisar Rp 2 juta.


Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Wirhan Arif. SIK melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan, kepada kru MTC, Senin (21/09) membenarkan kejadian tersebut.


"Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu , 19 september 2020 sekira pukul 05.45 wib, dimana saat itu saksi Acai membangunkan korban Tin Tin, sambil mengatakan bahwa HP milik saksi kok nggak ada, lalu dijawab oleh korban, dengan mengatakan " tadi malamkan  di cas di lemari bawah."ucapnya.


Kemudian saksi melihat kelantai bawah sambil diikuti oleh korban, dan di lantai bawah, terl8hat pintu dapur sudah terbuka, begitu juga dengan dompet yang awalnya terletak diatas meja berisi cincin dan kalung  emas juga sudah tidak ada, sehingga total kerugian sebesar Rp 20 Juta.


"Akan kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi,"bebernya.


Mendapat lapoeran tersebut kemudian Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 pukul 14.00 wib Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Anggota Polsek Kisaran Kota berhasil menangkap seorang tersangka berikut barang bukti berupa tiga unit HP milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban.


"Saat tertangkap tersangka mengaku kalau pembongkaran rumah tersebut dilakulan bukan dirinya sendiri, tetapi bersama dua orang lagi temannya yang hingga kini belum tertangkap," pungkasnya.


Akan perbuatannya tersangka dalam kasus ini dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.(mtc/bas).


Penulis
: agus sabono
Editor
: Faeza
Tag:polres tebingtinggi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.