Berita Sumut

Buron 9 Bulan, Terpidana Korupsi Proyek Waterpark Nisel Diciduk di Salah Satu Mall di Jakarta

Faeza
Mtc/ist
Tim gabungan dari Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel Tahun An
MATATELINGA, Medan:  Tim gabungan dari Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2015.



Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, menyampaikan DPO terpidana korupsi yang ditangkap tersebut adalah Johanes Lukman Lukito, B. Sc (48), Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering yang berkantor di Jakarta selaku rekanan


Dikatakan Sumanggar, DPO terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar tersebut ditangkap l dari salah satu pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada, Senin (17/2/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB setelah serangkaian upaya pengintaian yang dilakukan tim atas keberadaan Lukito yang sudah buron sejak 9 bulan lalu. 


"Yang bersangkutan ditangkap tim dari Pidsus Kejatisu bersama personil Intel Kejari Nisel saat sedang berada di pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB siang," kata Sumanggar kepada wartawan di kantor Kejatisu, Selasa (18/2/2020).



Selain itu Sumanggar menjelaskan, Johanes Lukman Lukito, B. Sc (48) selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,8 miliar berdasarkan Putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tgl 21 Mei 2019.


Penulis
: Ismail
Editor
: Faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.