Berita Sumut

Curi Kereta Mantan Anggota DPRD Siantar, Tiga Napi Asimilasi Ditangkap Lagi

Faeza
mtc/net
MATATELINGA, Siantar: Meskipun sudah bertahun-tahun nginap di balik jeruji besi,  tiga mantan narapidana ini tak ada tobat-tobatnya. Lebih disesalkan lagi  beberapa bulan lalu ketiganya baru aja bebas dari proses asimilasi Covid-19.



Kini ketiganya kembali diamankan Personel unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, lantaran tersangkut kasus pencurian kereta Yamaha N Max bernopol BK 2200 WAK milik Saut Hanaikan Simanjuntak (59), mantan anggota DPRD Siantar tinggal di Jalan Merak, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.


Aksi pencurian terjadi saat kereta Yamaha N Max lagi ditinggal parkir depan ruko milik Saut Hanaikan (Korban-red) yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.


Aksi pencurian itu terjadi pada bulan Juni lalu tepatnya pada hari  Senin (22/6) lalu sekira pukul 13.30 WIB siang.


Setelah diamankan para tersangka masing-masing diketahui berinisial Adalah JPP (24) yang baru 2 (dua) bulan bebas, dan tinggal di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kemudian RAS (27) yang baru 3 (tiga) bulan bebas tinggal di Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, lalu RL (42) yang baru 6 (enam) bulan bebas tinggal di Jalan Badak, Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi.



Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada, Selasa (7/7) kemarin berdasarkan pengaduan korbannya Saut Hanaikan yang melapor ke Polsek Siantar Barat bernomor LP/23/VI/STR Barat tertanggal 22 Juni 2020 lalu.


Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, disita barang bukti sepasang pakaian terdiri dari baju dan celana.Ketiga tersangka saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Pematangsiantar, dan perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP.


Penulis
: Gea
Editor
: Faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.