Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, disita barang bukti sepasang pakaian terdiri dari baju dan celana.Ketiga tersangka saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Pematangsiantar, dan perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.