Tiga, Tentang permintaan pelaksanaan APBDes Desa Sei penggantungan tahun 2018-2019 fotocopy terlampir dapat kami penuhi.
Empat, tentang Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2018 dapat dipenuhi (fotocopy terlampir).
Lima, penjelasan tentang plang Apbdes tahun 2019, juga dapat kami penuhi (fotocopy terlampir).
Enam, penjelasan tentang realisasi APBDes Tahun 2019 yang saat ini masih dalam tahap pekerjaan, namun pekerjaan tersebut belum di laksanakan Musyawarah dusun pertanggung jawaban tentang pelaksanaan kegiatan tersebut dan belum di serah terimakan kepada masyarakat.
Tujuh, penjelasan tentang pemindahan pembangunan sumur bor dari dusun ll ke dusun VIII dapat saya jelaskan bahwa sesuai dengan musyawarah desa penyusunan Apbdes tahun 2018 bahwa masyarakat yang bermohon pembangunan Sumur Bor adalah Masyarakat Dusun VIII. Sehingga dalam Apbdes tahun 2018 lokasi tersebut berada di dusun VIII. Namun dapat kami jelaskan pada plang Apbdes tertulis tertulis di Dusun ll oleh karena itu kami mohon maaf atas kesalahan penulisan di tahun 2018.
Delapan, tentang pemberhentian anggota BPD, dapat kami jelaskan itu bukan kewenangan kepala desa, namun itu adalah kewenangan BPD untuk mengusulkannya.
Sembilan, Penjelasan tentang Suplear tentang pembangunan tahun 2018 dapat kami jelaskan bahwa yang menjadi suplayer itu telah dibahas TPK didalam musyawarah dusun bersama masyarakat sebelum pelaksanakan kegiatan.
Sepuluh, terkait Silpa Tahun 2018 adalah sebesar Rp.78.415.535. Demikan kami sampaikan agar maklum.(Zul)