Berita Sumut

Dua Kurir Sabu 30 Kg Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Faeza
Mtc/ist
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkoba. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg.
MATATELINGA,  Medan : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan  hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkoba. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg.



Sidang putusan yang digelar secara teleconference tersebut, kedua terdakwa melalui layar video virtual yang berada di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan tampak begitu terpukul saat mendengar vonis tersebut.


Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M. Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Kabupaten Aceh Utara.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, Senin (13/7/2020).


Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


[adsenae]


"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram," ujar majelis hakim Ahmad Sayuti.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan. 


"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata hakim Ahmad Sayuti.


Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.