Berita Sumut

Empat Terdakwa Mencuri Uang BPKAD Sumut Rp1,6 milia, Duduk di Bangki Pesakitan

Administrator
Hand Over
Empat Terdakwa Mencuri Uang BPKAD Sumut Rp1,6 milia, Duduk di Bangki Pesakitan
MATATELINGA,  Medan:  Pengadilan Negeri Medan, mengadili empat terdakwa masing masing  NS ,36, NDS ,41, MHS ,22, dan IR ,39, terlibat dalam kasus pencurian uang kas sebesar Rp1,6 miliar milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut.






Sidang kasus pencurian yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik.


Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya di PN Medan, Senin (27/1/2020), mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 September 2019.


Saat itu, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru saja mengambil uang sebesar Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.


Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan.


"Namun sesampai di kantor gubernur, uang itu tidak dibawa ke dalam gedung, justru ditinggal di dalam mobil," kata JPU.






Lanjut JPU, kemudian kedua pegawai tersebut pergi Shalat Ashar dan sekaligus melakukan absen pulang.


Ketika mereka kembali ke mobil, slot kunci mobil sudah dirusak dan uang tersebut hilang karena dibawa oleh empat terdakwa yang merupakan spesialis sindikat pencurian uang antarprovinsi.


"Keempat terdakwa tersebut diancam dengan pidana pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," sebutnya.


Sidang dilanjutkan pada pekan depan Senin(3/2/2020) untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan para terdakwa.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Ant
Tag:4 mencuri uang Pemprovsu6 milia di bawa kabur 4 terdakwaBerita SumutblibliPN MedanRp1TerdakwaTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.