Ia menjelaskan 13 perkara tersebut, dilayangkan ke MK soal perselisian peroleh suara antara data dimilik KPU dengan data Caleg tersebut. Namun, Herdensi tidak ingat nama-nama Caleg dan asal Partai Politik mana saja melayangkan gugatan ke MK tersebut.
"13 perkara sengketa hasil, ada perselisan hasil menurut partai politik. Ada perbedaan antara hasil dengan dokumen mereka miliki. Semua digelar di MK," pungkasnya.(mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.