Berita Sumut

Indomaret di Kisaran Dibobol, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk

Faeza
Mtc/ist
Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua dua pelaku pembobol Indomaret yang berlokasi di jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran.
MATATELINGA, Asahan: Satuan Reserse  Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua  dua pelaku pembobol Indomaret yang berlokasi di jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran.



Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Andrian Risky Lubis dalam siaran persnya kepada awak media, Sabtu (13/6/2020) membenarkan adanya kejadian tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke (3,4 dan 5) KUH Pidana, yang dilakukan oleh tersangka “WR alias Wawan” (25) warga jalan Setia Lingkungan V kelurahan Lestari kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan serta satu orang rekannya yang kerab disapa dengan panggilan “Dion alias Ateng” warga Sidomukti.


"Untuk tersangka Dion kini masih dalam pengejaran opsnal Sat.Reskrim unit Jatanras Polres Asahan," ujarnya.


Lebih lanjut AKP.Andrian Risky Lubis dalam siaran persnya mengatakan pengungkapan kasus ini hanya memakan waktu tidak kurang dari empat jam, tersangka selanjutnya dapat di bekuk tim Jatanras.



Kronologis kejadian pada Selasa 09 Juni 2020 sekira pukul 08.45 Wib swalayan Indomaret yang berada di jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran telah terjadi tindak pidana kejahatan dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka yang juga merupakan karyawan Indomaret tersebut, akibat kejadian tersebut toko tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.80.342.925.


Tersangka dapat masuk dan membuka brankas dengan cara menggandakan kunci brankas terlebih dahulu, dan sekira pukul 01.00 Wib unit Jatanras setelah melakukan lidik dilapangan mendapatkan informasi dan sekira pukul 23.00 Wib seluruh karyawan Indomaret dikumpulkan dan di boyong ke Mapolres Asahan untu dimintai keterangan, namun pada Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul10.00 Wib unit Jatanras sudah dapat mengetahui tersangkanya yang tidak lain “WR alias Wawan” karyawan Indomaret itu sendiri.



"Dari hasil introgasi terhadap tersangka Wawan diterangkan bahwasanya dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang kerap disapa dengan panggilan “Dion alias Ateng” warga Sidomukti Kisaran, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Wawan.


Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sisa barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.39.846.000,- , dan menurut keterangan tersangka uang sebanyak Rp.7 juta diberikan kepada Dion alias Ateng, dan sisanya telah dipergunakan untuk membayar hutang dan foya-foya,"beber Kasat Reskrim.


Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Asahan dan tersangka masih menjalani pemeriksaan guna untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. (mtc/ben)


Penulis
: benawi
Editor
: Faeza
Tag:AsahanPolres AsahanblibliIndeksmalingMatatelinga.coMatatelinga coTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.