Berita Sumut

KPK Terima Pengembalian Uang 1,7 Milyar

Administrator
Hand Over
KPK
MATATELINGA, Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan menerima uang pengembalian dari hasil pemeriksaan terhadap 44 saksi yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 


Tidak hanya memeriksa 44 saksi, penyidik KPK juga telah menerima uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar lebih.



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2020) malam, mengatakan dari serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang.


"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp 1 miliyar 786 juta," ujarnya.


Dalam hal ini, sambungnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut setelah mendapatkan ijin penyitaan dari Dewas KPK.





"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 Tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ungkapnya.


Seperti yang diketahui, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung sejak Selasa (2/6/2020) hingga Jumat (5/6/2020).


Pemeriksaan sendiri dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.


Penulis
: Mtc/Amrizal
Editor
: James P Pardede
Tag:KPK periks 44 eks anggota DPRDSUKota Medanmatatelinga.commatatelinga comSumutTerkiniTravelokaeks DPRDSU diperiksa kembali

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.