Berita Sumut

Kejari Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Disnaker Tobasa ke PN Tipikor Medan

Faeza
Mtc/ist
Kasus dugaan korupsi kegiatan proyek Padat Karya tahun 2018 di Disnaker Tobasa bakal segera bergulir ke pengadilan. Pasalnya, Kejari Tobasa telah melimpahkan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 394 juta itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadila
MATATELINGA, Medan: Kasus dugaan korupsi kegiatan proyek Padat Karya tahun 2018 di Disnaker Tobasa bakal segera bergulir ke pengadilan. Pasalnya, Kejari Tobasa telah melimpahkan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 394 juta itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/1/2020) kemarin.


Kepala Kejari Tobasa Robinson Sitorus mengatakan saat ini kedua tersangka pun sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.






"Jadi nanti tinggal kita tunggu kapan penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucap Robinson, Selasa (28/1).


Dalam kasus ini lanjut Robinson, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Kadisnaker Tobasa SS dan bawahannya PS selaku PPK.  


"Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran. Selain itu, proyek swakelola ini seharusnya dikerjakan oleh masyarakat desa. Tapi keduanya menunjuk langsug orang yang mengerjakan swakelola di tujuh di desa di Tobasa," urainya.






kasus dugaan korupsi pada proyek Padat Karya berbiaya Rp 1,7 milliar ini bersumber dariAPBD Tobasa tahun 2018. Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan penyidik kejaksaan sejak Rabu,(4/12/2019) lalu.

Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:blibliDisnker TobasaKajari tobasakasus korupsiKorupsi Disnaker Tobasamatatelinga.commatatelinga comTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.