Berita Sumut

Kejati Sumut Tahan Tersangka Ke- 6 Kasus Korupsi Bandara Lasondre

Faeza
mtc/ist
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan, Sumut, Selasa (22/10). Tersangka keenam berinisia
MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan, Sumut, Selasa (22/10). Tersangka keenam berinisial SHS (34). Dia merupakanPNS pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan juga selaku Ketua/Kordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada paket proyek itu. 

[adsense[




[adx]


Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan sebelum menahan tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa tersangka mulai pukul 10.30 hingga 14.30 Wib di ruang penyidik pidana khusus.


gSelanjutnya tersangka SHS dibawa untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kls 1 Tanjung Gusta Medan,h ucap Sumanggar.


Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka. Rabu (16/10), mereka menahan IKI (51), PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang juga dipercaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Sebelum IKI, penyidik telah lebih dulu menahan 4 tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka ditahan pada Selasa (15/10), yakni IAF (34) dan IPR (47). IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan. Sementara IPR (47) adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu.





[adx]


Dua tersangka lainnya ditahan pada Selasa (8/10), yakni AH (45) dan DCN (38). Keduanya dari pihak rekanan. AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, sedangkan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan


Para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Mereka diduga telah melakukan atau turut seta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp. 14.755.476.788. Nilai kerugian itu didasarkan pada penghitungan auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.


Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 meter persegi. Pagu anggarannya sebesar Rp 27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI. 


[adx]






Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant.


Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27.  Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant. (mtc/fae)

Penulis
: faeza
Editor
: Faeza
Tag:Berita SumutblibliKajitisuKejati Sumut Tahan Tersangka Ke- 6 Kasus Korupsi Bandara LasondreKejati Sumut Tahan Tersangka Ke 6 Kasus Korupsi Bandara LasondreKejati SumutKlik MatatelingaMatatelinga TerkiniTerkinidugaan korupsi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.