Berita Sumut

Massa Minta Kejatisu Periksa Walikota Sidempuan

Administrator
Matatelinga - Medan, Kejatisu diminta massa didominasi kaum ibu segera melakukan pengusutan dan memanggil Walikota Padang Sidempuan, Andar Harahap.

Dalam orasi yang dilakukan massa menyebutkan,  dugaan korupsi markup penyelewengan dana pengadaan alkes RSUD Gunung Tua Paluta pada 2012 ini, negara dirugikan hingga Rp.5,4 miliar dari total anggaran sebesar Rp.10 miliar. Untuk diketahui, menerima uang dari dugaan kasus korupsi Alkes RSUD Gunung Tua Paluta sebesar 620 juta.

"Kami meminta agar Kejatisu memanggil Andar Harahap yang mana telah disebut-sebut juga turut menerima fee sebesar 620 juta dari Ridwan Winata dalam pengadaan alkes RSUD Gunung Tua,"ungkap koordinator aksi, Masyaruddin Panggabean, kemari dilokasi aksi.

Salah seorang perwakilan dari Kejatisu, Staff Humas, Novri Sihombing mengatakan kita akan menunggu bukti terlebih dahulu atas kebenarannya, kalaupun terbukti akan kita usut."Kita menunggu bukti terlebih dahulu tentang kebenarannya penerimaan dana itu, dan kalau nanti benar adanya akan kita usut," jelasnya didepan massa.

Diketahui dalam dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Gunung Tua Kabupaten Paluta, Andar Harahap yang saat itu belum berstatus sebagai Walikota Padang Sidempuan diduga menerima uang fee sebesar Rp 620 juta dari rekanan proyek Ridwan Winata yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Apa yang tertulis dalam dakwaan, merupakan fakta dan keterangan saksi-saksi yang sudah di BAP.  Selain Andar, ada lagi yang menerima uang hasil korupsi tersebut yaitu, dr Naga Bakti Harahap selaku Dirut RSUD Gunung Tua Kabupaten Paluta sebesar Rp 400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Gunung Tua sebesar Rp 70 juta dan Henry Hamonangan Daulay selaku Bendaha RSUD Gunung Tua yang menerima uang sebesar Rp 89 juta.

Setelah mendapatkan penjelasan dari perwakilan Ketijasu yang menjumpai pendemo. Akhirnya, Massa membubarkan diri.

Tag:NatalBanjirjambretkorupsiMedanpenyiksaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.