"Tak lama kemudian personel melihat orang dengan ciri-ciri sesuai dengan info yang diterima, selanjutnya team segera menyergap pecandu narkoba tersebut dan berhasil diamankan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja,” sebut Budi.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.