✕
Berita Sumut

PAUS Muncul, Pengedar "Kaca kristal" Diringkus


MATATELINGA
Tim Paus saat melakukan penggeledahan badan tersangka dan tersangka menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu
MATATELINGA, Asahan: Paus merupakan tim preventif bentukan Sat. Res Narkoba Polres Asahan kembali muncul setelah beberapa waktu vakum, tim Paus yang melibatkan elemen masyarakat maupun instansi lainnya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan kembali meringkus seorang lelaki penumpang bus RAPI  dari Medan dengan tujuan Jambi dengan membawa serta 2 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, Minggu (8/9/2019) pukul 14.30 Wib, tersangka di bekuk tim Paus di areal loket persinggahan bus Rapi di Jalinsum jalan A.Yani tepatnya di Rumah makan Hotel Mega sari Kisaran.







[adx]


Keterangan Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK.MH melalui Kasat Res. Narkoba Polres Asahan AKP. Antony Tarigan, SH kepada matatelinga.com Senin (9/9/2019) membenarkan tim Paus Sat. Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial "PP alias "P"(42) warga desa Sihotang Hasugian Dolok II Kabupaten Humbang Hasudutan, terkait atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, ujarnya.


AKP. Antony Tarigan juga mengatakan tertangkapnya tersangka "P" tersebut atas adanya informasi yang mengatakan bahwa didalam bus Rapi dengan nomor polisi BK.7209 UA jurusan Medan – Jambi terdapat seorang lelaki dengan ciri - ciri yang disampaikan informan, membawa narkotika jenis sabu yang di simpan didalam dompet dan disembunyikan di betis kaki sebelah kiri dengan cara diikat.


Selanjutnya tim Paus Sat. Res Narkoba Polres Asahan  melakukan observasi serta menunggu kedatangan bus dimaksud di rumah makan Hotel Mega Sari yang merupakan perwakilan Bus Rapi di kisaran, setelah bus tersebut memasuki areal hotel  tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan dan mencari tersangka dengan ciri - ciri yang sudah disampaikan oleh informan.


Setelah mendapatkan tersangka "PP alias "P" langsung dilakukan penggeledahan badan dan dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam dompet warna hitam serta disembunyikan di betis kaki sebelah kiri dengan cara diikatnya, barang bukti tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui sebersat 19,69 gram.


Hasil introgasi terhadap tersangka di dapat keterangan bahwa narkotika tersebut diakui milik Parulian dan diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp.10 juta rupiah dari seorang lelaki berinisial "H" dan menurut keterangnya narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Jambi.






[adx]


Barang bukti yang dapat diamankan selain narkotika jenis sabu seberat 19,69 gram juga terdapat timbangan digital, 1 lembar struk bukti transfer ATM, serta gunting.


"Terhadap tersangka "P" dan barang bukti saat ini sudah diamankan di sel tahanan Sat. Res. Narkoba Polres Asahan guna untuk penyidikan dan pengembangan perkara dimaksud, dan terhadapnya pasal yang akan dapat menjeratnya masih menunggu hasil penyidikan, pungkasnya".


(Mtc/Ben)

Penulis
: Mtc/Benawi
Editor
: Fajar
Tag:AsahanblibligoogleMatatelinganarkotikaSumutTerkinimatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.