Berita Sumut

Petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tangkap Dua Kapal Asing

Administrator
Matatelinga.com
Petugas Ditpolair meangkapa ABK kapal asing mencuri ikan di perairan Indonesia
MATATELINGA, Belawan: Kapal Patroli Polisi Antareja 7007 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dengan Komandanya Kompol Yefri Dickson Ndolu,S.Sos,M.Si saat berpatroli di Selat Malaka berhasil menangkap 2 kapal ikan Malaysia saat mencuri ikan pada,Jumaat dinihari (22/5/2020.)



Gunà pengusutan lebih lanjut kedua kapal Asing milik Malaysia tersebut PKFB 898 ber ABK (Anak Buah Kapal) warga Mianmar dan PKFB 1774 bersama ABKnya warga Thailand langsung diseret kè Pangkalan Ditpolairud Polda Sumatera Utara di Belawan Medan Sumatera Utara.


Dari hasil pemeriksaan diatas kedua kapal Asing ini ditemukan ikan campuran sebanyak 1,7 ton hasil tangkapan mereka di Selat Malaka di Zona ZEE perairan Selat Malaka Sumatera Utara.Barang yang disita berupa 2 kapal antara lain 2 kompas,2 radio, 2 GPS,satelit,dua set jaring pukat trawl dan ikan campuran sebanyak 1,7 ton.


Kedua kapal Asing berbendera Malaysia ini PKFB 898 dinachodai oleh,Tuntun (30) warga Myanmar dan PKFB 1774 dinachodai oleh Thain Pa (55) warga negara Thailand.Menurut keterangan Komandan kapal patroli KP. 

Antareja 7007 Kompol Yefri Dickson Ndolu S.Sos.M.Si kepada wartawan bahwa sekira pukul 3.50 Wib,saat KP. Antareja - 7007 melaksanakan patroli di wilayah Selat Malaka zona ZEE mendeteksi adanya 2 kapal melakukan tindak pidana illegal Fishing, kemudian ship thunder KP. 



Antareja - 7007 di kerahkan untuk mendekati dan memeriksa kapal tersebut  dan mengamankan yang pertama kapal PKFB 898 pada posisi 04 32' 140" U - 99 20' 472 T yang di nahkodai oleh sdr. Tuntun Kemudian Ship thunder bergerak ke kapal yang ke dua dan mengamankan kapal PKFB 1774 pada posisi 04 33' 644" U - 99 21' 638" T yang di nahkodai oleh Thein Pa. Selanjutnya ke kapal dan mengamankan kedua Nahkoda tersebut dan di kawal menuju Belawan guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.


Kedua Nachoda kapal Asing tersebut pasal yang disangkakan telah melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) dan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2009 tentang perikanan. Ancaman hukuman 8 tahun penjara. Denda 1.5 milyar rupiah.


Pada Minggu (24/05/2020 penangkapan kedua kapal Asing yang melakukan pencurian ikan tersebut dipaparkan oleh Direktur Polisi Perairan Polda Sumatera Utara Kombes Pol Roy.A.M Sihombing.S bertempat didermaga Polairud Belawan.


Kemudian usai paparan,kasusnya diserahkan ke PSDK Belawan untuk ditindak lanjuti.

Penulis
: Rompas
Editor
: Amrizal
Tag:baharkam PolriBelawanDua Kapal asing ditangkapPetugas Ditpolairmencuri ikan perairan Indonesia

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.