Berita Sumut

Poldasu : Kerugian Proyek Revitalisasi Tartan Atletik PPLP Provsu Hampir Rp 2 Miliar

Faeza
mtc/ist
Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Andi Rian menyebutkan potensi kerugian negara dalam proyek revitalisasi Tartan Atletik PPLP Provsu pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 hampir mencapai Rp 2 miliar. Namun Rony menyampaika
MATATELINGA, Medan: Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Andi Rian menyebutkan potensi kerugian negara dalam proyek revitalisasi Tartan Atletik PPLP Provsu pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 hampir mencapai Rp 2 miliar. Namun Rony menyampaikan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian tersebut.


"Hitungan sementara kita hampir dua miliar. Tapi kita masih akan berkoordinasi dengan auditor BPKP lagi,"ucap Rony Santama saat dikonfirmasi kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Selasa (26/2).


Rony juga menjelaskan dalam kasus yang anggarannya di pagu sebesar Rp 4.797.700.000, penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi termasuk Kadispora Sumut Baharudin Siagian. Saksi yang diperiksa itu tidak hanya berasal dari Sumut namun juga berasal dari Jakarta dan Tanjung Pinang.


"Karena dalam kontrak si pelaksana pekerjaan dari Tanjung Pinang perusahaannya. Meski dalam kenyataannya bukan yang di Tanjung Pinang yang mengerjakannya, dia haya pakai bendera perusahaan itu saja,"terang Rony.


Saat ini, lanjut Rony dalam kasus ini penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara tersebut.


"Oleh karenannya semua pihak yang kita indikasikan terlibat akan kita periksa,"pungkas Rony. (mtc/fae)

Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:Revitalisasi Tartan Atletik PPLP Provsukorupsikorupsi dispora sumutPolda sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.