Berita Sumut

Poldasu Ajukan Pencekalan Sintong Gultom Anggota DPRD Tapteng

Faeza
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan:  Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengajukan pencekalan terhadap seorang anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom. Sintong dicekal setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.



"Sudah, kita sudah ajukan pencekalan seorang tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Tapteng, setelah ditetapkan sebagai DPO," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (18/12/2018).


Kata Rony, setelah menetapkan status SG sebagai DPO, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi. Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi tersangka SG kabur ke luar negeri.


Disinggung soal keberadaan tersangka SG, Rony enggan membeberkannya. Tapi, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut meyakini SG dapat segera ditangkap.


"Memang, berdasarkan penyelidikan kita, tersangka ini sudah di luar Sumut, tapi kita tidak bisa sampaikan, nanti bisa semakin jauh," kata Rony yang juga mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.



Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 655 juta lebih.


Polda Sumut telah berhasil menangkap empat tersangka dari tempat terpisah dan waktu berbeda, yakni Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Sedangkan Sintong Gultom masih diburu. (mtc/Amr)

Penulis
: Amrizal
Editor
: faeza
Tag:dpo polisidprd taptengPencekalanPolda sumutSintong Gultom

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.