Berita Sumut

Polisi Ciduk Pelaku Perdagangan Anak Dipekerjakan Sebagai Tukang Kusuk Lulur

Faeza
Mtc/ist
Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial RP (45) warga Desa Tanjung Selamat Pasar ll Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Dia diciduk dari tempat usahanya, Minggu (3/8).
MATATELINGA, Belawan:  Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial RP (45) warga Desa  Tanjung Selamat Pasar ll Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Dia diciduk dari tempat usahanya, Minggu (3/8).


Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020 Pelapor Rosidawati.  Guna kepentingan penyidikan,tersangka yang memperdagangkan anak dibawah umur dijadikan penghibur hidung belang ini langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan di Jalan Raya Belawan.


Dari hasil pemeriksaan sementara di Mako Polres Pelabuhan Belawan,tersangka mengakui atas perbuatannya memperdagangkan anak d ibawah umur di tempat usahanya untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang yang mengunjungi tempat usahanya Kusuk Tradisional, Mawar di Jalan Haji Anif Desa Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan.


Polisi juga menyita barang bukti antara lain spanduk iklan tempat kusuk lulur  bertuliskan Mawar, kondom, pakaian dalam wanita ,  2 Set pakaian rok mini, buku daftar tamu, dan lainnya.


Menurut keterangan orang tua korban saat membuat pengaduan di Mako Polres Pelabuhan Belawan bahwa anaknya tersebut bernama A (15) Pada hari Sabtu Tanggal 11 Juli 2020 sekira Pukul 14.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana melakukan eksploitasi terhadap anak, dimana Korban yang merupakan anak Pelapor dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk lulur di tempat kusuk lulur "Mawar" milik tersangka di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. 


Masih keterangan orang tua korban diketahuinya pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya telah dibawa seorang laki laki dipekerjakan di tempat kusuk lulur milik Tersangka. 


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar Tersangka dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Berdasarkan Laporan Pelapor di Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Akp I kadek HC. S.IK., SH., memerintahkan anggotanya utk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan penggeledahan di tempat kusuk lulur tersangka  dan penangkapan tersangka Selanjutnya Tersangka di boyong ke Mako utk proses lanjut.


Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 76 Jo Psl 88 UURI NO. 17 Thn 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Belawan dan Masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinanan masih adanya Korban korban anak yang lain. (mtc/rompas)


Penulis
: rompas
Editor
: Faeza
Tag:./[("]- polres pelabuhan belawanperdagangan anak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.