Berita Sumut

Polres Belawan Lakukan Razia Masker

Administrator
Matatelinga.com
MATATELINGA,  Belawan: Bertempat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan didepan kantor PT. Pelindo I Belawan telah dilaksanakan  Operasi Yustisi atau Razia penggunaan masker dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama petugas gabungan.




Sebelum dilaksanakan kegiatan dilakukan Apel di Mapolres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasutian SH, Senin (14/9/2020), Sekira 11.00 wib - 11.45 wib.


Giat Ops tersebut dilaks berdasarkan Pergub No. 77 tahun 2020 dan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Propinsi Sumatera Utara.


Tujuan menguasai Operasi Yustisi atau Razia Penggunaan Masker, agar masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan.Sadar akan bahaya Covid -19 dan terhindar dari Covid -19 mencegah, memutus mata rantai Covid -19 di masyarakat.



Kegiatan Ops Justisi dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pel. Belawan Kompol Mustafa, Nst, SH, Kapolsekta Belawan Kompol DJ. Naibaho, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP. P. Gultom. SH, Kasat Binmas Polres Pel. Belawan AKP. Gunawan, Kasat Sabhara Polres Pel. Belawan AKP. Haris, SH, Kasie Propam Polres Pelabuhan Belawan Ipda Burhanuddin, Wadanyon Satpol PP Kota Medan Albert Samosir, Anggota Polres dan Polsek yang tersprint sebanyak 40 Personil, TNI AD / Babinsa dan Sat. PP Kota Medan.Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia kepada masyarakat pengemudi sepeda motor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah,memutus mata rantai penyebaran Covid -19.


Hasil dalam pelaksanaan Ops Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan Masker sebanyak 55 Orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 org disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya masyarakat tsb diberikan Masker.


Untuk 10 orang yg KTP nya disita, dapat mengambilnya dikantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis tgl 17 September 2020.Apabila kedepannya bagi Pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan Masker pada saat pelaksanaan Ops / Razia, akan dikenakan sangsi denda administrasi sebesar Rp.100.000, - (seratus ribu rupiah).

Penulis
: Rompas
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.